8 Tujuan Pendirian BUMDesa

Ghasais - Apa saja tujuan pendirian BUMDesa atau Bumdes? Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa "Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia."


Kemudian pada angka 6 menegaskan "Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Bab X Badan Usaha Milik Desa, pasal 87 ayat (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. Ayat (2) BUMDesa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ayat (3) BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 ayat (1) pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa, ayat (2) pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa pasal 2 ayat (1) musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis antara lain diatur dalam ayat (2) Huruf E Pembentukan BUMDesa.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 pada Bab II pasal 3, pendirian BUMDesa bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan perekonomian desa
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
  4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau pihak ketiga
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
  6. Membuka lapangan kerja
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
oleh : M. Sood Zain

Subscribe to receive free email updates: