Pasal Tentang Netralitas Kepala Desa Dan Perangkat Desa Mengenai PILKADA (1)

Ghasais - Menyongsong akan diselenggarakannya PILKADA khususnya di Kabupaten Bantul, BAWASLU Kabupaten Bantul mengeluarkan surat himbauan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang netralitas mereka dalam PILKADA. Dalam surat himbauan bernomor P.0691/BAWASLU-BTL/K/10/2019 yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bantul tersebut memuat isi mengenai dasar hukum dan pasal-pasal yang menyertainya sebagai berikut.


Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
  3. Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Berdasarkan Dasar Hukum Tersebut :

Pasal 25 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang berbunyi : 
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Pasal 29 huruf j Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang berbunyi :
Kepala Desa Dilarang
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 48 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang berbunyi :
Perangkat Desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis


Pasal 51 huruf j Undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang berbunyi :
Perangkat Desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibar dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Subscribe to receive free email updates: