Istilah Dan Singkatan Dalam Pemerintahan Indonesia

Ghasais - Sekedar informasi atau menambah wawasan kita tentang macam-macam istilah dan singkatan dalam pemerintahan Indonesia yang mungkin sudah sering kita dengar namun lupa atau bahkan tidak tahu arti atau kepanjangan dari istilah dan singkatan tersebut.


Berikut ini akan kita refresh kembali pengetahuan kita tentang pengertian serta kepanjangan dari istilah dan singkatan dalam pemerintahan Indonesia.

MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Salah satu tugas dari MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 / UUD 1945.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara, antara lain seperti Pertamina, KAI, PLN, dan INKA.

Baca juga : Produk Indonesia Yang Sering Dianggap Produk Luar

BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tugas pokok dari BPOM ini adalah mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BI
Bank Indonesia
Bank Indonesia ini memiliki kewenangan untuk mengatur perbankan serta stabilitas sistem keuangan dalam negeri.

BPN
Badan Pertanahan Nasional
Tugas dari BPN ini adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BPKP adalah lembaga pemerintah non kementrian yang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan berupa audit, konsultasi, asistensi, dan evaluasi keuangan pemerintah.

Baca juga : 5 Tempat Menikmati Sunset Paling Hits Di Yogyakarta

KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak atas anak, baik dalam tayangan media atau yang lainnya.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK bertugas dalam pengawasan serta menindak para pelaku korupsi atau koruptor.


Subscribe to receive free email updates: