PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN

PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN

BUPATI BANTUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERATURAN BUPATI BANTUL

NOMOR 23 TAHUN 2021

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS

KEPADA KALURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, dapat diberikan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah kepada Kalurahan;

b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada Kalurahan dengan Peraturan Bupati;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan;

Mengingat : 

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunja Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119);

15. Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 47);

16. Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 86);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN

BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA

KALURAHAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1. Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Kalurahan yang selanjutnya disebut BKK adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

2. Kalurahan adalah Kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

3. Kelompok Sasaran adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan/atau menerima manfaat dari kegiatan yang dibiayai dengan BKK.

4. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut TPK-Desa adalah Tim yang bertugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri, serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal, yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.

7. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.

8. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya Bamuskal adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan se-Kabupaten Bantul.

9. Rekening Kas Kalurahan adalah rekening milik dan atas nama Pemerintah Kalurahan pada bank BPD DIY Cabang Bantul dalam rangka pengelolaan keuangan Kalurahan.

10. Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah Pamong Kalurahan yang ditetapkan oleh Lurah untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengampu ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam APBKalurahan.

11. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bantul.

12. Bupati adalah Bupati Bantul.

13. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul yang melaksanakan fungsi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

14. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinas PPKBPMD adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul.

Pasal 2

Maksud diselenggarakannya BKK adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan, percepatan, dan pemerataan pembangunan Kalurahan yang disalurkan berdasarkan pokokpokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya BKK, adalah :

a. menurunkan angka kemiskinan;
b. menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kondisi fisik infrastruktur perdesaan dan fasilitas umum. 
c. mendorong tumbuhnya ide kreatif dan inovatif dalam rangka mendayagunakan potensi dan sumberdaya setempat bagi kemajuan lingkungan, pedukuhan, Kalurahan dan daerah;
d. meningkatkan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan
e. merevitalisasi budaya gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai elemen strategis bagi keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Kabupaten mengalokasikan BKK pada belanja bantuan keuangan dalam APBD.
(2) Penerimaan BKK dalam APBKalurahan dicantumkan pada nomenklatur Penerimaan Dana Transfer Rekening Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.
(3) Pembelanjaan dana BKK tidak termasuk dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) yang ditentukan dalam APBKalurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peruntukan belanja dana BKK untuk belanja barang dan/atau jasa yang akan diserahkan dan/atau dilaksanakan kelompok sasaran.

BAB II

SASARAN KEGIATAN

Pasal 5

(1) Sasaran kegiatan yang dapat dibiayai dengan BKK adalah pembangunan yang menjadi kewenangan Kalurahan, terdiri atas :

a. Balai Pertemuan Warga dan sejenisnya;
b. obyek wisata Kalurahan;
c. kawasan perekonomian yang dikelola Kalurahan;
d. jalan Kalurahan atau jalan lingkungan;
e. lampu penerangan jalan Kampung di jalan Kalurahan dan/atau jalan lingkungan;
f. jembatan;
g. talud;
h. drainase;
i. gorong-gorong;
j. sarana prasarana air bersih;
k. sarana dan prasarana olah raga;
l. lapangan, taman umum, atau Ruang Terbuka Hijau;
m. tempat pembuangan sampah sementara (TPS);
n. jalan usaha tani;
o. irigasi tersier;
p. fasilitas Posyandu/Pos Kesehatan;
q. pasar Kalurahan;
r. Pendidikan Anak Usia Dini formal dan non formal yang dikelola Kalurahan (Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis, dan Taman Penitipan Anak); dan
s. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan.

(2) Dalam hal lokasi sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan tanah Kalurahan, harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal lokasi sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan tanah milik perorangan, status tanah harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kalurahan.

BAB III

MEKANISME PENGANGGARAN BKK

Pasal 6

(1) Kegiatan yang akan dibiayai dengan BKK merupakan kegiatan yang diusulkan pada saat reses atau di luar reses anggota DPRD.

(2) Kegiatan yang akan dibiayai dengan BKK sebagaimana ayat (1) harus direncanakan dan/atau diusulkan oleh Lurah berdasarkan usulan dari Kelompok Sasaran.

(3) Lurah Desa mengajukan proposal usulan BKK secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Dinas PPKBPMD dan Panewu setempat.

(4) Sebelum menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati, Pemerintah Kalurahan melalui Pelaksana Kegiatan Anggaran melakukan verifikasi kepada Kelompok Sasaran, yang meliputi:

a. kesiapan Kelompok Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan;
b. rencana swadaya masyarakat;
c. kelayakan rencana anggaran yang diajukan
d. mencermati usulan kegiatan agar tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya pada lokasi yang sama; dan
e. rencana pelaksanaan kegiatan.

(5) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati paling lambat 30 April tahun anggaran sebelumnya.

(6) Dokumen usulan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :

a. surat permohonan dari Pemerintah Kalurahan yang ditandatangani Lurah dan diketahui oleh Panewu,
b. pakta integritas Kelompok Sasaran bersama TPK-Kalurahan;
c. berita acara hasil verifikasi dari Pemerintah Kalurahan; dan
d. uraian rencana kegiatan yang diusulkan.

(7) Contoh format bentuk proposal pengajuan BKK sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 7

(1) Berdasarkan proposal dari Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dinas PPKBPMD melakukan verifikasi administrasi.

(2) Hasil verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas PPKBPMD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum KUA-PPAS APBD diajukan kepada DPRD.

(3) Hasil verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Kalurahan sebagai pagu sementara BKK untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKalurahan) dan rencana APBKalurahan.

(4) Hasil verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penganggaran BKK dalam APBD.

(5) Kalurahan penerima dan besaran alokasi BKK setiap Kalurahan dituangkan dalam penjabaran APBD.

(6) Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD, Dinas PPKBPMD mengajukan kepada Bupati Kalurahan penerima dan besaran BKK setiap Kalurahan.

(7) Kalurahan penerima dan besaran BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 8

(1) Besaran BKK untuk setiap kegiatan kelompok sasaran paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Besaran BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk rencana kegiatan lampu penerangan jalan Kampung di jalan Kalurahan dan/atau jalan lingkungan, paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(3) Besaran BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk untuk membiayai belanja operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai BKK.

(4) Besaran belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3% (tiga persen) dari besaran rencana BKK yang diterima.

(5) Penggunaan belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain untuk :

a. Honorarium TPK-Kalurahan;
b. Belanja makan dan minum yang mendukung kegiatan BKK;
c. Belanja ATK; dan/atau
d. Belanja operasional lainnya.

BAB IV

PENYELENGGARA BKK

Bagian Kesatu

Penyelenggara Tingkat Kabupaten

Pasal 9

(1) Perangkat Daerah pengampu BKK adalah Dinas PPKBPMD.

(2) Dalam rangka mewujudkan kelancaran fasilitasi BKK dibentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(3) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Dinas PPKBPMD dalam :

a. melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal kegiatan BKK dari Pemerintah Kalurahan;
b. melaksanakan sosialisasi kepada Pemerintah Kalurahan dan Kelompok Sasaran;
c. memberikan saran, arahan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kalurahan;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BKK;
e. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Pemerintah Kalurahan;
f. menyiapkan laporan Dinas PPKBPMD kepada Bupati.

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Tingkat Kalurahan

Pasal 10

(1) Pengampu, penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan BKK adalah Pemerintah Kalurahan.

(2) Kegiatan BKK diselenggarakan melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan berbasis swakelola.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan BKK meliputi dua tahap, yaitu :

a. administratif belanja BKK dilaksanakan oleh TPK-Kalurahan; dan
b. kegiatan BKK dilaksanakan oleh TPK-Kalurahan dengan melibatkan masyarakat melalui swadaya dan gotong royong.

(2) Dalam hal pelaksanaan pembangunan berbasis swadaya dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkendala kemampuan teknik konstruksi dan/atau membutuhkan tenaga berkeahlian/berketrampilan khusus dan/atau membutuhkan alat berat, maka pelaksanaan pembangunan dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga.

Pasal 12

(1) TPK-Kalurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

(2) Tugas TPK-Kalurahan :

a. melaksanakan tugas umum TPK-Kalurahan;
b. melaksanakan sosialisasi kepada kelompok sasaran;
c. bersama kelompok sasaran menyusun rincian Daftar Kebutuhan Belanja Barang/Jasa untuk dicantumkan ke dalam APBKalurahan, berdasarkan Standar Harga Barang/Jasa yang berlaku;
d. melaksanakan konfirmasi barang/jasa yang dipilih kelompok sasaran;
e. melaksanakan pengadaan barang/jasa;
f. melaksanakan penyerahan hasil pengadaan barang dan/atau jasa kepada kelompok sasaran;
g. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja kelompok sasaran;
h. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

(3) Contoh format daftar kebutuhan belanja barang dan/atau jasa sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 13

(1) Kelompok Sasaran terdiri atas :

a. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan; dan
b. kelompok masyarakat di Kalurahan.

(3) Tugas Kelompok Sasaran :

a. melaksanakan administrasi kelompok sasaran secara tertib;
b. bersama TPK-Kalurahan menyusun perencanaan teknik bagi jenis kegiatan pembangunan fisik;
c. bersama TPK-Kalurahan menyusun Daftar Kebutuhan Barang/Jasa yang akan dicantumkan ke dalam APBKalurahan;
d. menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang dan/atau Jasa;
e. mengkondisikan kesiapan lokasi sasaran;
f. menghimpun swadaya masyarakat dan/atau kelompok;
g. melaksanakan gotong royong kegiatan pembangunan fisik dan/atau pemberdayaan masyarakat; dan
h. membantu TPK-Kalurahan dalam pembuatan laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Bagian Ketiga

Pencairan BKK

Pasal 14

(1) Pencairan dana BKK diajukan oleh Kepala Dinas PPKBPMD kepada Bupati cq. Kepala BKAD.

(2) Dokumen pencairan dana BKK terdiri atas:

a. surat permohonan Kepala Dinas PPKBPMD;
b. surat Keputusan Bupati tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, Alokasi dan Besaran BKK;
c. lembar penelitian berkas pencairan/cheklist;
d. bukti kas pengeluaran model bend 26.a;
e. kwitansi;
f. fotokopi rekening kas Kalurahan; dan
g. fotokopi KTP Lurah dan Danarto.

(3) Berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BKAD melakukan pencairan dana BKK dengan cara transfer ke Rekening Kas Kalurahan.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring dan Evaluasi, Serta Pengawasan

Pasal 15

(1) Pemerintah Kalurahan harus segera merealisasikan pembelanjaan dan kegiatan BKK setelah menerima dana transfer dalam Rekening Kas Kalurahan.

(2) Kegiatan yang dibiayai dari BKK harus dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama dengan diterimanya BKK dalam Rekening Kas Kalurahan.

(3) Dalam hal Pemerintah Kalurahan tidak dapat melaksanakan kegiatan BKK pada tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggaran kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dimaksud harus dikembalikan ke Kas Daerah pada tahun anggaran berikutnya.

(4) Dalam hal Pemerintah Kalurahan telah melaksanakan seluruh kegiatan yang dibiayai dengan BKK dan terdapat sisa anggaran, maka sisa anggaran dimaksud tidak dikembalikan ke Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan Kalurahan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan Kalurahan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mekanisme pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Kepala DPPKBPMD.

Pasal 16

(1) Dinas PPKBPMD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari BKK di Kalurahan.

(2) Pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan BKK dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Bagian Kelima

Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 17

(1) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK terintegrasi dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKalurahan.

(2) Pemerintah Kalurahan wajib mengirim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK kepada Bupati cq. Kepala Dinas PPKBPMD dengan tembusan Kepala BKAD paling lambat tanggal 31 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

(3) Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK terdiri atas:

a. surat LPJ dari Pemerintah Kalurahan yang ditandatangani oleh Lurah;
b. laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran dan TPK-Kalurahan;
c. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Jasa dari TPK-Kalurahan kepada Kelompok Sasaran.

(4) Contoh Format Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB V

PELAKSANAAN BKK PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA

Pasal 18

(1) Pada masa tanggap darurat bencana untuk pemulihan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kalurahan dapat mengalokasikan anggaran belanja upah sesuai dengan kebutuhan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran kegiatan yang dibiayai dengan anggaran BKK.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang rencananya dilaksanakan secara gotong royong, antara lain rabat beton (cor blok), bangket, drainase, bangunan gedung, dan sejenisnya.

BAB VI

LARANGAN

Pasal 19

(1) BKK dilarang dibelanjakan untuk :

a. membayar gaji/upah, konsumsi, transportasi, dan sejenisnya, kecuali bagi pembangunan fisik berbasis swadaya dan gotong royong yang besarannya paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), diperbolehkan untuk membayar gaji/upah tenaga mandor, tukang, laden tukang dan mobilisasi, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai BKK;
b. membeli mebelair, peralatan dan inventaris, pakaian, perlengkapan, tenda, deklit, barang pecah belah, dan sejenisnya, kecuali BKK yang ditujukan untuk pelayanan dasar bidang pendidikan non formal TK/PAUD dan pelayanan kesehatan;
c. membiayai penelitian, pelatihan, perencanaan dan sejenisnya, kecuali BKK untuk kegiatan pembangunan kawasan khusus skala Kalurahan;
d. membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penyuluhan, workshop, study banding dan sejenisnya; dan
e. membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pagar, pos kamling dan sejenisnya.

(2) Pemerintah Kalurahan dilarang mengubah lokasi dan alokasi Kelompok Sasaran kegiatan BKK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

(3) Pemerintah Kalurahan dilarang menggunakan dana BKK sebagai dana pinjaman kepada kelompok Sasaran.

(4) Pemerintah Kalurahan dilarang menginvestasikan dana BKK dalam rekening bank atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan, bunga dan pendapatan lainnya.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan sumber penerimaan BKK dalam APBKalurahan Tahun Anggaran 2021, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :

1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 19);

2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 30); dan

3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 1); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul

pada tanggal 29 Maret 2021

BUPATI BANTUL,

ttd.

ABDUL HALIM MUSLIH

Diundangkan di Bantul

Pada tanggal 29 Maret 2021

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ttd.

HELMI JAMHARIS

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 23

Subscribe to receive free email updates: